BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu mendatangi Ombudsman dan kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM setempat pada Senin (15/9/2025).
Kedatangan mereka didampingi oleh para orangtua dan pengacara untuk menyampaikan keluhan terkait pemecatan yang mereka alami tanpa alasan jelas.
Setelah dinyatakan tidak terdaftar, para siswa diminta untuk pindah.
Namun, dari 72 siswa yang awalnya bertahan, jumlahnya berkurang menjadi 43, dan kini tersisa 16 siswa yang tetap bertahan.
"Kami terus bertahan karena kami tidak salah, kami masuk jalur resmi bukan ilegal," lanjutnya dengan nada penuh harapan.
Baca juga: 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah: Kami Dipermalukan, Diusir, Dirundung
Namun, perjuangan mereka tidak berbuah manis. Para siswa mengaku dipermalukan di hadapan teman-teman mereka saat upacara, diusir, dan disuruh belajar di perpustakaan serta kantin.
"Guru-guru tekan kami atas perintah kepala sekolah, kami seperti dirundung oleh guru. Di sekolah kami diawasin oleh guru, kami seperti maling. Kami mau belajar, kami sesuai dengan apa yang diinginkan sekolah," ungkap salah satu siswa sambil menahan tangis.
Suasana hening menyelimuti ruangan saat mereka menyampaikan keluhan tersebut.
Soroti Siswa Masuk Tanpa Jalur Resmi
Mereka juga menyoroti adanya siswa lain yang diterima di sekolah tanpa melalui jalur resmi.
"Ada anak yang tidak pakai jalur, disuruh keluar. Tiba-tiba datanya ada di Dapodik. Setiap kami tanya ke Kepsek selalu dilempar ke Diknas," tambah siswa lainnya.
Para siswa dan wali murid juga mengecam sikap kepala sekolah, Buhanudin, yang dianggap tidak bertanggung jawab atas nasib mereka.
"Tenaga pendidikan macam apa seperti itu. Kami dilempar ke sana kemari, kelas, perpustakaan, di kantin, kami dikucilkan, sementara siswa lain yang dikeluarkan sekarang mendadak sudah bisa belajar," protes mereka.
Baca juga: Kisruh 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Diberhentikan, Kepsek Akui Pengawasan Seleksi Kurang karena Sakit
Datangi Kanwil Hukum dan HAM
Setelah menemui Ombudsman, rombongan siswa mendatangi Kanwil Hukum dan HAM, lalu kembali ke sekolah. Namun, mereka tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah.
"Kepala sekolah bersembunyi entah di mana," kata salah satu wali murid sambil menggedor ruang kepala sekolah.
Selang beberapa menit, kuasa hukum SMA Negeri 5, Ahmad Tarmizi Gumay, tiba dan menjelaskan bahwa protes para siswa dan wali murid tidak sesuai.