Soal Kasus Ferry Irwandi, Bolehkah TNI Memidanakan Warga Sipil?

4 days ago 15

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemidanaan konten kreator Ferry Irwandi oleh TNI menuai sorotan publik.

Pakar hukum pidana menegaskan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk mempidanakan warga sipil, sementara konten kreator tersebut menegaskan kesiapannya menghadapi segala tuntutan.

Rencana pemidanaan itu muncul setelah pernyataan Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, pada Senin (8/9/2025).

Baca juga: Apa Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Hendak Dilaporkan Jenderal TNI?

Sejumlah jenderal TNI melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi, kreator konten sekaligus CEO Malaka Project.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.

“Harusnya enggak boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” kata Fickar kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (9/9/2025).

Fickar menekankan, aparatur negara—baik sipil maupun militer—harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.

Salah satu bentuk pelayanan adalah membiarkan rakyat di negara demokrasi mengemukakan pendapat tanpa rasa takut.

"Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara, tindakan dari negara tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Baca juga: Mau Dilaporkan Dansatsiber, Ferry Irwandi: Kenapa Saya Harus Takut Sama TNI?

Ia juga menyoroti fungsi TNI yang semestinya fokus pada pertahanan dari ancaman luar.

Patroli siber TNI, menurut Fickar, seharusnya ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan internasional, bukan mengawasi warga sipil.

“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau dalam negeri, itu otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri," kata Fickar.

"Patroli siber TNI bukan untuk mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yang keliru,” kata dia lagi.

Ia juga mengingatkan, manuver semacam ini bisa menimbulkan kesan militerisasi, menyerupai era sebelum reformasi.

“Dia sudah kelewatan memahami tugasnya sebagai militer. Ini membuat orang melihatnya sebagai militerisasi seperti orde baru,” tambah Fickar.

Baca juga: Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menanggapi kabar tersebut, Ferry Irwandi mengunggah pernyataan di akun Instagram-nya @irwandiferry.

“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |