JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel mengakui bahwa dirinya melakukan penerimaan lainnya saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
“Nah, memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Immanuel Ebenezer) bahwa memang ada dari yang lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep mengatakan, penerimaan lain itu diduga dilakukan Noel di luar kasus pemerasan sertifikat K3.
Dia mengatakan, KPK masih menelusuri penerimaan lain tersebut.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Travel Muhibbah
“Itu sedang kita telusuri. Kenapa? Karena awalnya kalau yang terkait dengan sertifikasi K3 itu ada uang Rp 3 miliar dengan 1 motor Ducati. Tetapi, pada kenyataannya, selain uang itu, dibelikan renovasi ke rumah dan mobil,” ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, Asep mengatakan, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Makanya kita selain menggunakan Pasal 12e, kita juga menggunakan 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
Baca juga: KPK Sita Lagi 2 Mobil Mewah Immanuel Ebenezer Terkait Pemerasan Sertifikat K3
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini