Polisi Tegaskan Dugaan Zina dan Perselingkuhan 2 ASN Buleleng Tidak Terbukti, Penyelidikan Dihentikan

4 days ago 28

BULELENG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Buleleng menghentikan penyelidikan, ihwal dugaan perzinahan yang dilakukan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng.

Penghentian penyelidikan lantaran polisi tidak menemukan bukti adanya perzinahan.

Kanit PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar menjelaskan laporan dugaan perzinahan itu dilayangkan oleh LW, dengan terlapor GA dan WA.

Laporan tersebut dilayangkan pada 5 Juni 2025.

“Kita sudah terima laporannya. Di mana kejadiannya Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di sebuah kos di jalan Gempol, Keluarahan Banyuning,” kata Agus, Selasa (9/9).

Baca juga: Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Mulai dari LW, GA hingga WA. Selain itu, pihak yang merekam pada saat kejadian penggrebekan di kos juga sudah dimintai keterangan.

Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan visum kepada WA.

Hasilnya, lanjut Iptu Fajar, tidak ditemukan luka atau robekan terhadap si terlapor dalam hal ini WA. Sehingga perzinahan tersebut tidak atau belum terjadi.

Baca juga: Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pendapat dari saksi ahli pidana atas hasil visum tersebut.

Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, hasil visum ini tidak bisa dimasukkan ke dalam unsur 284 atau Perzinahan.

Sebab unsur melakukan kehendak belum terpenuhi.

“Itulah alasan kami untuk menghentikan kasus tersebut. Laporan tersebut tidak terbukti. Kami sudah periksa secara komperhensif. Dari visum, saksi ahli, menyatakan memang tidak ada perbuatan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan 2 ASN Selingkuh di Buleleng, Polisi Selidiki Laporan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik

Di sisi lain, kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengapresiasi kinerja Polres Buleleng, yang telah menindaklanjuti permohonan perihal kepastian hukum atas laporan dugaan perzinahan.

Dikatakan pula, karena kasus ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja seseorang yang baru diduga melakukan perbuatan zina dan sebagainya, ia berharap ke depan pemegang kebijakan di Buleleng tidak serta merta menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang baru diduga.

“Mestinya Pemkab Buleleng menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seperti sekarang ini, ketika seseorang diberhentikan karena diduga berzina, ternyata setelah dilakukan penyelidikan perzinahan itu tidak terbukti. Praktis hal ini akan memicu polemik khususnya bagi mereka yang dihukum,” kata Sudarma.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul VISUM & Saksi Ahli Nyatakan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Zina GA & WA!.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |