SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan pemberian insentif berupa diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendukung penanaman modal badan usaha.
Diskon ini berkisar antara 10 hingga 50 persen dan berlaku untuk pembelian kendaraan baru, dengan syarat transaksi harus dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng.
Kepala Bidang Pajak dan Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa potongan harga BBNKB ini ditujukan bagi perusahaan yang telah menanamkan modal di Jawa Tengah.
Baca juga: Keberuntungan di Balik Nama Bejo: Perjuangan Anak Korban KDRT di Panti Asuhan
“Jadi perusahaan kalau membeli kendaraan baru itu, bisa mendapatkan potongan harga berupa diskon BBNKB,” kata Danang usai konferensi pers Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025 di Hotel Aston Inn Pandanaran, Selasa (16/9/2025).
Danang menambahkan, nilai diskon yang diberikan bergantung pada karakter penanaman modal perusahaan.
Syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah perusahaan tidak boleh memiliki kendaraan yang menunggak pajaknya.
“Kendaraan harus lunas semua, baru bisa mengajukan insentif penanaman modal. Nah, nanti ada 15 kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” paparnya.
Kriteria tersebut mencakup laporan kinerja, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Baca juga: Sebelum Hibahkan ke Anak, Anda Perlu Balik Nama Sertifikat Tanah
Selain itu, penilaian juga akan mempertimbangkan besar serapan masyarakat Jawa Tengah terhadap perusahaan tersebut. “Dari 15 kriteria yang ada nanti, kemudian dilakukan pembobotan untuk kemudian ditentukan dapat 10 persen, 20 persen, atau 50 persen,” jelasnya.
Danang memastikan bahwa insentif ini sudah mulai berjalan dan akan semakin digencarkan sosialisasinya pada event GIIAS di Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang akan berlangsung pada 24-28 September 2025.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi motor pembangunan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Sehingga enggak apa-apa pendapatan itu berkurang, asalkan memang secara riil memberikan kontribusi buat pembangunan. Kalau memang perusahaan itu mengerjakan 100% tenaga kerja Jawa Tengah, artinya kontribusinya kan tinggi,” tuturnya.
Baca juga: Minta Rp 96 Juta untuk Balik Nama Surat Tanah, Eks PNS Pemkab Probolinggo Ditangkap
Selain untuk pembelian kendaraan baru, mutasi kendaraan dari luar Jateng juga akan mendapatkan diskon BBNKB.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyebutkan bahwa Jawa Tengah menempati urutan kelima sebagai provinsi dengan penjualan mobil terbesar di Indonesia.
“Nomor 1 itu Jakarta, dua Jawa Barat, tiga Jawa Timur, empat Banten, dan lima Jawa Tengah,” ujar Kukuh, menambahkan bahwa potensi pasar di Jateng masih sangat besar dan berpotensi meningkat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini