13 Demonstran Aksi di Depan Mapolresta Malang Kota Ditetapkan Tersangka

2 hours ago 1

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 dari 61 demonstran yang sebelumnya diamankan pasca-aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan pada Jumat (29/8/2025) kini resmi menyandang status tersangka.

Mereka dijerat hukum atas tuduhan perusakan fasilitas Polresta Malang Kota selama unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian, mengonfirmasi perkembangan status hukum ini pada Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun puluhan aktivis tersebut awalnya dipulangkan dengan status saksi, proses penyelidikan yang terus berjalan oleh pihak kepolisian berujung pada penetapan 13 orang sebagai tersangka, yang kini telah ditahan.

"Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa ke-13 tersangka dikenakan pasal berlapis," kata Daniel.

Baca juga: 4 Polisi Kritis dalam Aksi Ricuh di Depan Mapolresta Malang Kota

Para tersangka dijerat dengan empat pasal sekaligus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.

Menindaklanjuti penetapan ini, LBH Pos Malang telah secara resmi menjadi kuasa hukum bagi salah satu tersangka, seorang pemuda pekerja asal Kota Malang berinisial APB (20).

Kepala Bidang Advokasi LBH Pos Malang, Dermawan Tandeang, membenarkan langkah tersebut.

"Kami telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum penuh terhadap tersangka APB."

"Untuk 12 tersangka lainnya, kami akan segera berkoordinasi hari ini untuk memastikan apakah mereka sudah memiliki pendamping hukum atau belum," ujar Dermawan.

Secara spesifik, klien mereka, APB, dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 212 KUHP.

Baca juga: Massa Geruduk Mapolresta Malang Kota, Tuntut Keadilan bagi Affan Kurniawan

Pihak kepolisian mengeklaim memiliki alat bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan keterlibatan APB dalam aksi perusakan.

Dermawan menekankan pentingnya pembuktian yang transparan.

"Penyidik menyatakan ada bukti video yang menyorot APB. Namun, hingga saat ini kami selaku tim kuasa hukum belum diperlihatkan video tersebut," ungkap Dermawan.

Sebagai langkah awal, LBH Pos Malang akan fokus mendampingi APB dalam setiap tahap pemeriksaan.

Selain itu, tim hukum juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

"Prioritas kami adalah memastikan hak-hak hukum APB terpenuhi selama proses penyidikan. Opsi pengajuan penangguhan penahanan sangat terbuka dan akan kami kaji lebih lanjut," pungkasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |