15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?

2 days ago 1

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 15.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7.000 orang yang masih berstatus aktif, sementara sisanya tercatat sebagai peserta tidak aktif.

“Aslinya ada sekitar 15.000 orang, tapi hanya tujuh ribu yang aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, Endang Triana Simanjuntak, dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).

Menurut Endang, hal itu umumnya disebabkan tunggakan iuran karena para WNA tersebut sudah tidak lagi tinggal di Indonesia atau kembali ke negara asal.

Ia menjelaskan, rata-rata klaim JKN untuk peserta WNA diajukan untuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas.

Biaya klaim ini disebut cukup membebani anggaran, karena nominal layanan kesehatan yang ditanggung tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan, terutama mengingat durasi tinggal WNA di Indonesia cenderung singkat.

Lantas, kenapa WNA bisa terdaftar BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.000 WNA di Bali Jadi Peserta JKN

Kriteria BPJS Kesehatan untuk WNA

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, yang wajib menjadi peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing/WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, Rizzky menyampaikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku
  • Memiliki surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang 
  • Memiliki izin tinggal resmi, berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Baca juga: Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS 2025, Mudah dan Cepat lewat HP

Dikutip dari Antara, jumlah fasilitas kesehatan di Bali yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga 1 Juni 2025 tercatat sebanyak:

  • 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  • 80 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
  • 125 apotek kronis dan program rujuk balik
  • 15 laboratorium
  • 29 optik.

Sepanjang 2024, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 5,27 juta orang.

Namun, data tersebut tidak merinci jumlah pekerja asing maupun investor asing yang berada di Bali.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai Rp 47 triliun pada Maret 2025.

Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 43,4 triliun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |