KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat akan merahasiakan 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik.
Kebijakan itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Afifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Namun, setelah ramai disorot, KPU akhirnya membatalkan keputan tersebut tidak sampai sebulan setelahnya. Afifuddin mengumumkannya di kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
Lantas, apa saja 16 dokumen milik capres-cawapres yang sempat dirahasiakan dari publik itu?
Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi
16 dokumen yang dirahasiakan KPU
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang, berikut adalah 16 dokumen capres-cawapres yang sempat akan dirahasiakan:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
- Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres lebih dari dua periode.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres.
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Baca juga: Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan Baru
Ketua KPU Afifuddin sebelumnya menjelaskan keputusan merahasiakan dokumen capres-cawapres merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa ada informasi publik yang bersifat rahasia sesuai kepatutan dan kepentingan umum.
Meski demikian, KPU membuka pengecualian bahwa dokumen hanya bisa dipublikasikan apabila pemiliknya memberi persetujuan tertulis.
“Keputusan ini didasarkan pada pengujian konsekuensi. Menutup informasi publik bisa melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya,” kata Afifuddin.
Kritik dari pengamat politik
Langkah KPU dalam menetapkan aturan kerahasiaan dokumen capres-cawapres menuai kritik.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025), Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip Pemilu yang demokratis.
Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menekankan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
“Ini sangat aneh bin ajaib. Tidak ada argumen rasional, progresif, serta menunjang Pemilu yang jujur dan adil,” ujar Ray, Senin (15/9/2025).
Ray juga mengatakan bahwa 10 dari 16 dokumen yang dirahasiakan tersebut akan menunjukkan kejujuran dan kesungguhan capres-cawapres untuk maju.
Baca juga: Akun X KPU RI Diduga Diretas, Tampilkan Situs Judol
10 dokumen tersebut antara lain laporan harta kekayaan, catatan kepolisian, keterangan tidak pailit, pernyataan tidak rangkap pencalonan legislatif, bukti kepatuhan pajak lima tahun, riwayat hidup, ijazah, keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, serta surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD.