BANJARBARU, KOMPAS.com - Jaringan gembong narkoba internasional Freddy Pratama kembali terungkap di Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah polisi menangkap dua orang kurir berinisial AG dan IW.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 87,9 miliar.
Baca juga: Ambil Sabu dari Mojokerto, Warga Bangkalan Ditangkap dan Polisi Temukan Senpi di Kamar
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Baktiar Joko Mujiono mengatakan, AG berasal dari Bojonegoro dan IW berasal dari Lamongan.
Mereka disergap di salah satu hotel di kawasan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin berkat laporan masyarakat.
Saat digeledah, keduanya tak berkutik, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 49,6 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam.
"Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yakni 55.158 butir ekstasi dan 104 gram serbuk ekstasi. Nilainya Rp 87,9 Miliar," ujar Baktiar dalam konfrensi di Mapolda Kalsel, Selasa (16/9/2025).
Sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan ungkap Baktiar berasal dari Malaysia.
Barang haram tersebut masuk ke Kalsel melalui jalur darat melewati Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian Kalimantan Tengah (Kalteng) dan juga Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua pelaku yang ditangkap diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran narkoba internasional dan lintas provinsi.
"Peredarannya melibatkan jaringan antar negara dan antar provinsi, yang kami maksud negara tetangga Malaysia dan masih satu jaringan dengan Freddy Pratama," ungkap Baktiar.
Baca juga: Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dilelang, Ini Rincian dan Syarat Mengikutinya
Baktiar menambahkan AG salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.
AG kerap mengantar dan mengedarkan sabu sesuai pesanan. Diduga kuat AG direkrut oleh Freddy Pratama.
"Freddy Pratama ini masih DPO kita, senantiasa dia itu merekrut orang-orang baru walaupun juga ada orang lama yang digunakan," pungkas Baktiar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini