JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wakil menteri (wamen) masih rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.
Larangan wamen rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah ditetapkan MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Teranyar, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dilaksanakan hari ini, Selasa (16/9/2025), kembali menunjuk tiga wakil menteri menduduki posisi dewan komisaris.
Baca juga: RUPSLB Telkom (TLKM) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Cikarang, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).
Hasil RUPSLB Telkom 2025, Wamen Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.
Lalu Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat 31 wamen yang saat ini menjabat sebagai Komisaris BUMN.
Kondisi larangan rangkap jabatan ini pun pernah disinggung wartawan kepada Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Baca juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Ini Kata Erick Thohir
Saat itu, Erick enggan bicara banyak terkait putusan MK tersebut. Hanya saja, menurut Erick, penetapan pejabat perusahaan pelat merah, termasuk komisaris, merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN.
Perubahan tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," kata Erick.