BENGKULU, KOMPAS.com – Tokoh pemuda dan masyarakat Kabupaten Lebong, Sumitra Naibaho, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelidiki kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 539 siswa dan guru di daerah itu.
“Kasus ini sudah memicu gelombang kekecewaan dari masyarakat, terutama orang tua siswa. Program yang seharusnya menyehatkan justru membahayakan karena lemahnya pengawasan serta standar kebersihan yang tidak dipenuhi,” ujar Sumitra dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Update Keracunan MBG di Bengkulu: 456 Siswa Jadi Korban, 3 Guru Dirawat
Dari perspektif hukum dan perlindungan konsumen, Sumitra menilai peristiwa ini tidak sekadar kelalaian biasa. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
- UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penyedia MBG tidak memberikan makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
- UU No. 18/2012 tentang Pangan: Lalai memastikan keamanan pangan sesuai standar Pasal 86–91.
- Pasal 359 KUHP & UU No. 1/2023 KUHP Baru: Kelalaian penyelenggara MBG mengakibatkan korban massal, dapat dikenakan sanksi pidana.
Kerugian yang dialami masyarakat juga signifikan: 539 orang mengalami keracunan, termasuk siswa, guru, dan warga dewasa.
Ada pula kerugian immateriil berupa penderitaan fisik, trauma, dan hilangnya kepercayaan publik; serta kerugian materiil seperti biaya pengobatan dan perawatan.
“Kami mendesak Kapolri memerintahkan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Memastikan pertanggungjawaban hukum individu maupun badan hukum yang terlibat, memberikan perlindungan hukum bagi korban, dan menindak tegas pihak terbukti lalai,” tegas Sumitra.
Baca juga: Puluhan Siswa Keracunan, BPOM Ambon Uji Lab Sampel Makanan MBG Diduga Basi
Sumitra menambahkan, evaluasi terhadap penyedia MBG harus mencakup kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Pemerintah pusat melalui program MBG diharapkan lebih memperhatikan asas manfaat, keadilan, keamanan, dan keselamatan.
Sebelumnya, ratusan siswa dan guru di Kabupaten Lebong mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi menu MBG.
Pemerintah daerah dan polisi menghentikan sementara kegiatan MBG. Hasil uji laboratorium menunjukkan menu bakso terpapar bakteri penyebab keracunan.
Baca juga: Cegah Siswa Keracunan MBG, Wabup Bangkalan Minta SPPG Olah Makanan Sesuai SOP
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, menegaskan, pengelola MBG ke depan wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini