57 Nelayan Ikan Terbang Belum Dapat Izin, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Papua Barat

3 days ago 3

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 57 lebih nelayan tangkap ikan terbang di Kabupaten Fakfak hingga saat ini nasibnya tergantung izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan di Provinsi Papua Barat.

Hal ini ditemukan oleh anggota DPRD Papua Barat saat melakukan kunjungan ke daerah tersebut.

Kapal nelayan itu hingga kini tidak bisa melaut.

Asri ST, anggota DPRD Papua Barat dari Komisi IV, menyayangkan kebijakan Pemerintah Papua Barat melalui Dinas Perikanan yang cenderung lamban dalam menyikapi persoalan ini.

"Yang kami temukan sebanyak 57 nelayan ikan terbang, Torani (Exocoetidae) di Kabupaten Fakfak yang mengeluh soal lambannya perizinan dari Provinsi," kata Asri ST yang juga merupakan politikus PPP ini, Rabu (10/9/2025).

"Kami menemui langsung perwakilan para nelayan di Fakfak, mereka mengeluhkan karena semua persyaratan yang diminta telah dipenuhi, namun hingga saat ini belum diterbitkan izin tersebut," kata Asri lagi.

Baca juga: Fenomena Aneh di Pantai Selatan Jabar, Jutaan Ikan Terbang ke Darat

Anggota Komisi II DPR Papua Barat, Fachry Tura, yang juga berasal dari Daerah Pemilihan Fakfak menyebut bahwa birokrasi yang lambat menyebabkan banyak orang kecil menjadi korban, termasuk nelayan di Kabupaten Fakfak.

“Kami baru mengetahui bahwa ternyata persoalan izin tangkap ini sudah bertahun-tahun menghambat aktivitas para nelayan. Semua dokumen dan syarat dari kabupaten sudah lengkap, namun selalu mentok di provinsi,” kata Fachry.

Padahal, kata Fachry, setiap kapal memberikan kontribusi signifikan terhadap perputaran ekonomi daerah.

“Satu perahu saja bisa belanja sekitar Rp 50 juta sebelum melaut. Ini sangat berdampak terhadap perputaran ekonomi mikro di Fakfak,” ucapnya.

Baik Asri ST maupun Fachry akan membawa hal ini ke Provinsi dengan mengagendakan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD di Dinas Perikanan Papua Barat.

Baca juga: Mengenal Ikan Terbang, Ikan yang Dapat Meluncur di Udara

Dinas Perikanan dan Kelautan Papua Barat menyebut bahwa persoalan izin tangkap selama ini diurus melalui aplikasi online dengan mekanisme pengajuan lewat Dinas PTSP Papua Barat.

Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Papua Barat, Henok Noimbrod Indou SST, MAP, ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pengurusan izin tangkap selama ini sudah berbasis online sehingga nelayan tak perlu datang ke kantor di Manokwari.

"Semua berbasis online, hanya menggunakan komputer atau handphone Android, sudah bisa mengurus izin secara online," kata Plt Kepala Dinas saat ditemui di ruang kerjanya.

Henok, yang didampingi Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan dan Sumber Daya Ikan, Yossep Massa menyampaikan bahwa untuk menjawab temuan DPR Papua Barat, ada dua hal yang perlu ditelaah, yakni nelayan yang berasal dari daerah tersebut atau nelayan yang berasal dari luar Papua Barat.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |