6 Anggota Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

3 days ago 6

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam anggota keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa keluarga Arya Daru mengajukan permohonan tersebut pada akhir Agustus 2025.

"Iya, pihak keluarga sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, melalui kuasa hukumnya ya, jadi kuasa hukumnya menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," ucap Susilaningtias, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Pengacara Keluarga Minta TNI Bantu Selidiki Kematian Arya Daru Pangayunan

Ia menuturkan, permohonan itu diajukan lantaran keluarga merasa ada sejumlah kejanggalan yang dirasakan.

"Belum ada sih (ancaman), tapi ini belum tentu ancaman, ada kejanggalan lah, atau ketidakwajaran cara berkomunikasi entah orang atau orang-orang tertentu atau bagaimana ya," ucap Susilaningtias.

Meski begitu, Susilaningtias tidak dapat merinci enam anggota keluarga Arya Daru yang mengajukan permohonan perlindungan.

"Pokoknya total 6 orang ya, jadi kami tidak bisa merinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ungkapnya.

Baca juga: Isi Amplop Misterius Usai Kematian Diplomat Kemlu ADP: Simbol Bunga, Hati, dan Bintang

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarga juga mengajukan hak prosedural dalam proses hukum serta pendampingan psikologis.

"Pemenuhan hak prosedural, juga ada soal psikologis ya, pendampingan psikologis bagi keluarganya karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya," ungkapnya.

Sebelumnya, seorang diplomat muda Indonesia tewas secara misterius di kamar indekos di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.

Kondisi tubuh korban saat ditemukan cukup mengundang tanda tanya.

Kepala Arya Daru terbungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut dan tergeletak di atas tempat tidur.

Baca juga: Polsek Menteng Bantah Ditelepon Istri Diplomat Kemlu 7 Kali Sebelum ADP Ditemukan Tewas

Pintu kamar korban terkunci dari dalam, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan, kerusakan, maupun barang yang hilang.

Berdasarkan kesimpulan Polda Metro Jaya, ADP meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Selasa (29/7/2025).

Kendati begitu, kepolisian menyatakan belum akan menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru.

Polri masih membuka kemungkinan untuk kembali mendalami kasus kematian tersebut.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |