JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam tersangka penambang emas ilegal berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21), terancam 15 tahun penjara atas kasus penambangan di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur.
Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengatakan keenam tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Kemudian, Pasal 40 juncto Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar," ujar Wiwied dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Greenpeace Desak Tata Kelola Mineral Berkelanjutan
"Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga menjadi bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi. Jika sinergi ini terjalin kuat, kerusakan dapat dicegah sebelum mencapai titik kritis," imbuh dia.
Kini, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan perkara tambang emas ilegal di dalam TN Meru Betiri itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa penuntut umum Kejati Jatim menyatakan berkas telah lengkap atau P21, dan bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kasus bermula dari masyarakat yang melaporkan bekas galian ilegal di kawasan TN Meru Betiri pada 30 Juni 2025 lalu.
Tim patroli kemudian menangkap keenam pelaku yang kala itu tengah mengali tanah dan batuan di Blok Sengoro.
Baca juga: Rusak Ekosistem, 1.063 Tambang Ilegal Bakal Ditertibkan
"Aktivitas penambangan tradisional ini tidak hanya merusak struktur tanah dan kualitas air sungai, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi dan stabilitas ekosistem kawasan," papar Wiwied.
Dari tangan pelaku, petugas menyita alat dulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, gulung tali rafia, terpal, setengah sak batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor. Kini, mereka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
"Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh," ucap Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.