9 Tuntutan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Minta Bebaskan Delpedro Cs

3 days ago 4

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menyampaikan sembilan tuntutan pembebasan empat aktivis yang kini ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Empat aktivis yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). 

Baca juga: Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Desak Delpedro Marhaen Cs Segera Dibebaskan

Dalam forum itu, hadir 15 perwakilan organisasi menilai penangkapan para aktivis merupakan bentuk represi negara terhadap orang muda, pelajar, dan pejuang hak yang menyuarakan ketidakadilan.

Adapun 15 pembicara dari berbagai organisasi, di antaranya Satya Azyumar (Social Justice Indonesia), Jihan Faatihah (Perempuan Mahardhika), Ai (Pamflet Generasi), Salsa (Konde.co), Damar Setyaji (LMID), Rama (SAFEnet), Hema (JATAM), Hanna Maureen (Yappika), Syahrul (Arus Pelangi), Haikal Saragih (GEMARAK), Kelvin (Aliansi Mahasiswa Papua), Christiano (Serikat Pemuda NTT), serta Izam Komaruzzaman (FPPI).

Adapun sembilan tuntutan pembebasan Delpedro Marhaen Cs sebagai berikut:

  1. Memerintahkan Kapolri segera membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, Khariq, dan seluruh tahanan aksi;
  2. Menghentikan praktik kekerasan aparat terhadap aksi dan demonstrasi;
  3. Membuka ruang demokrasi dan menghentikan kriminalisasi masyarakat sipil;
  4. Menarik militer dan polisi dari ranah sipil, mengembalikan supremasi sipil, dan memulihkan demokrasi;
  5. Mengurangi anggaran TNI dan Polri dalam APBN serta mengalihkannya untuk layanan publik dan kesejahteraan rakyat;
  6. Menghentikan kebijakan anti-rakyat berupa eksploitasi sumber daya alam, pendidikan mahal, dan perampasan hak dasar;
  7. Menjamin ruang demokrasi tetap terbuka dan memastikan protes massa sebagai hak konstitusional, bukan tindak kriminal.
  8. Menjamin hak sipil dan politik pelajar serta orang muda di Indonesia.
  9. Menghentikan praktik mengalihkan isu dengan menuduh aksi massa sebagai gerakan asing atau ancaman negara, dan fokus pada tuntutan masyarakat.

Sebelumnya, empat aktivis yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Baca juga: Di Depan Yusril, Delpedro Yakin Tak Bersalah atas Dugaan Penghasutan

Polda Metro Jaya menuduh mereka terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Namun, menurut Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, tuduhan itu bermotif politik dan merupakan preseden berbahaya karena menjadikan protes sebagai tindak pidana.

Data YLBHI dan KontraS mencatat sejak 25 Agustus 2025 terdapat 11 orang meninggal dunia, 3.337 massa aksi ditangkap, dan tiga orang hilang. Mayoritas korban disebut berasal dari kalangan muda.

“Kasus pembunuhan Affan Kurniawan oleh polisi dan kriminalisasi aktivis menjadi bukti pola sistematis negara untuk menebar ketakutan,” kata mereka.

Baca juga: Temui Delpedro Marhaen, Yusril: Dia Tetap Merasa Tak Berasalah

Mereka juga meminta pemerintah menghentikan praktik represi terhadap masyarakat sipil, khususnya anak muda dan pelajar yang turun ke jalan menyuarakan kritik.

“Sejarah membuktikan, dari 1945 hingga 1998, pelajar dan orang muda selalu berperan dalam memperjuangkan demokrasi. Mengkriminalisasi mereka sama saja dengan membunuh demokrasi,” ujar pernyataan sikap Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |