JAKARTA, KOMPAS.com – Manajemen Bank Jakarta menegaskan operasional dan layanan tetap berjalan normal usai penetapan tersangka kasus pemberian fasilitas kredit di Bank Jakarta Cabang Semarang.
Perseroan mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan dari pihaknya sebagai bagian dari penerapan tata kelola serta transparansi.
“Bank Jakarta menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta berkomitmen memberikan kerja sama penuh dalam bentuk penyediaan data dan informasi relevan guna mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar manajemen Bank Jakarta dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Bank Jakarta Dukung Upaya Pemberdayaan UMKM
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Bank DKI ubah logo dan nama panggilan jadi Bank Jakarta.
Manajemen Bank Jakarta memastikan, kasus tersebut tidak memengaruhi kondisi operasional maupun layanan.
“Seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal, dana nasabah aman, dan kami tetap berfokus melayani kebutuhan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dengan profesional,” tambahnya.
Manajemen menegaskan Bank Jakarta selalu menjalankan bisnis berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum.
Upaya penguatan sistem pengendalian internal serta manajemen risiko juga terus dilakukan sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan.
Baca juga: Bank Jakarta Dorong Transaksi Nontunai di Pasar Tradisional
"Bank Jakarta berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap perseroan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Bank Jakarta Cabang Semarang pada tahun 2023.