JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian, menegaskan uang senilai Rp 4 miliar yang diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys harus dikembalikan kepada korban sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Novian saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ahli PPATK: Cicilan Rumah Nikita Mirzani Rp 2 Miliar Diduga Upaya Penyamaran Transaksi
“Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ,” jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
Namun, kata dia, pihak yang bersangkutan tetap harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut.
“Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan,” ujarnya.
Novian juga menegaskan bahwa Nikita sebagai terdakwa berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan merupakan hasil pencucian uang.
“Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup,” ucap Novian.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Hadirkan 4 Saksi dan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani
Kronologi kasus
Kasus ini bermula dari ulasan akun TikTok @dokterdetektif yang dibuat oleh Samira pada Rabu (9/10/2024).
Ia mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys dan menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim serta harganya terlalu mahal.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, seperti sabun muka, serum, dan krim malam.
Ia menyebut produk tersebut tidak sesuai klaim, lalu meminta Reza menghentikan penjualan sementara serta meminta maaf ke publik.
Reza kemudian menuruti permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
Setelah itu, Nikita Mirzani masuk dalam pusaran kasus dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.
Dalam siarannya, Nikita berulang kali menjelekkan produk Reza, bahkan menuding kandungannya bisa menyebabkan kanker kulit. Ia juga mengajak publik berhenti memakai produk Glafidsya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ribut Chat WhatsApp Diumbar Ahli di Persidangan: Enggak Ada Urusannya