AJI Desak Kapolda Jambi dan Komisi III DPR Minta Maaf Usai Halangi Wartawan Meliput

3 hours ago 2

JAMBI, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jambi mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan rombongan Komisi III DPR untuk meminta maaf usai menghalangi wartawan meliput pada Jumat (12/9/2025).

Ketua AJI Jambi Suwandi Wendy mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, tertulis jelas bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Baca juga: Kompolnas Sentil Polisi Usai Halangi Wartawan Wawancara Komisi III DPR di Jambi, Ini Pesannya

Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya.

Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

Baca juga: Polda Jambi Larang Wartawan Wawancara Reformasi Polri ke Komisi III DPR, Ada Apa?

Katanya, perbuatan polisi yang menghalangi wawancara cegat (doorstep) termasuk pelanggaran UU Pers, dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Bentuk penghalangan bahkan dengan fisik, berupa dorongan yang cukup keras," kata Suwandi, Minggu (14/9/2025).

AJI Jambi mendesak Polda Jambi dan Wakil Komisi III untuk meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

AJI Jambi berharap korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, dengan melaporkan kasus dugaan penghalangan jurnalis saat liputan ke Dewan Pers.

"Jika hasil rekomendasi dari Dewan Pers berupa pelanggaran hukum dalam bentuk penghalangan, AJI Jambi akan mendampingi prosesnya sampai ke pengadilan dan ada putusan inkrah," katanya.

Kata Wendy, jangan sampai polisi menormalisasi pelarangan dan pembatasan serta kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja.

Sejumlah diberitakan, anggota Polda Jambi melarang wartawan melakukan doorstop (wawancara cegat) saat rombongan Komisi III DPR RI melakukan rapat di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Peristiwa ini terjadi ketika Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, beserta sejumlah anggota lainnya, termasuk Sudin, Pulung Agustanto, H Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Hinca IP Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, dan H Hasbiallah Ilyas, tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB.

Polda Jambi kemudian menyampaikan permintaan maaf atas insiden itu.

“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

Mulia menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi tugas jurnalistik wartawan.

Awalnya, waktu telah disediakan untuk wawancara, namun situasi yang mepet membuat rencana tersebut berubah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |