JAMBI, KOMPAS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi mengecam tindakan polisi yang menghalangi wartawan meliput rapat kerja Komisi III DPR di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Tiga wartawan yang dihalangi liputannya adalah Dimas (Detik.com), Aryo (Kompas.com), dan Rudiansyah (Jambi TV).
"Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers," kata Suwandi Wendy, Ketua AJI Jambi. Ia menegaskan, polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan tidak menghalangi aktivitas peliputan wartawan.
Baca juga: Polda Jambi Larang Wartawan Wawancara Reformasi Polri ke Komisi III DPR, Ada Apa?
Saat itu, wartawan menunggu berjam-jam demi wawancara cegat (dorstop) terkait isu reformasi polisi dan perampasan aset.
Wartawan hendak bertanya terkait tindakan represif aparat yang kerap menggunakan kekerasan saat pengamanan demo dan menangkap pendemo.
Namun, wartawan justru dihalangi oleh petugas saat hendak wawancara.
Kejadian itu bahkan disaksikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati (Golkar).
"Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi, terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan," ujar Wendy.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Temui Ibunya di Jambi
Selain itu, AJI juga menyoroti kerusuhan pada Sabtu dini hari (30/8/2025) karena telah mengancam keselamatan 10 jurnalis yang terkepung di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.
Upaya solidaritas sesama jurnalis dilakukan untuk mengevakuasi mereka. Pembiaran polisi menyebabkan satu mobil pemimpin redaksi Tribun Jambi dibakar.
“Kita sudah lapor dan minta diusut tuntas pembakaran mobil wartawan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Wendy.
Laporan dibuat ke Polda Jambi pada Selasa malam (2/9/2025) agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga: Pers Kampus Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Korupsi Alat Labor, Unand Membantah
Atas berbagai permasalahan yang dihadapi pers, AJI Jambi menegaskan sikapnya:
1. Mengecam polisi yang menghalangi wartawan meliput rapat DPR dan meminta pelaku dijatuhi sanksi sesuai aturan.
2. Mendesak Kapolda Jambi dan Wakil Ketua Komisi III DPR meminta maaf serta berkomitmen melindungi jurnalis.
3. Mendesak Polda Jambi mengusut tuntas aksi pembakaran mobil wartawan untuk kepastian hukum dan keadilan.
4. Mengecam polisi yang berdiam diri dan tidak menyelamatkan 10 jurnalis yang dikepung di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.
5. Mengecam brutalitas kelompok tertentu yang mencoba melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini