JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyebut sebanyak 39 hakim terjerat korupsi sepanjang 15 tahun terakhir.
Informasi itu Hinca sampaikan saat menyampaikan sikap Fraksi Partai Demokrat terhadap 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) yang dinyatakan lolos fit and proper test.
“39 hakim terjerat kasus korupsi dalam 15 tahun terakhir,” kata Hinca di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Sebanyak 31 hakim, kata Hinca, diseret ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
Sementara, 8 hakim lainnya diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Hinca, jika peristiwa ini terjadi pada sebuah perusahaan, perusahaan itu sudah bangkrut.
Namun, peristiwa ini terjadi pada Mahkamah Agung, lembaga yang berwenang mengadili perkara.
Lembaga itu, kata Hinca, tetap berdiri meski “wajahnya” semakin sulit dilihat.
“Jika seandainya ini terjadi di perusahaan, saya kira perusahaan itu sudah lama bangkrut. Tetapi Mahkamah Agung kita, Mahkamah Agung tetap berdiri, hanya wajahnya saja makin sulit kita lihat jelas,” ujar Hinca.
Meski demikian, Fraksi Partai Demokrat masih percaya di antara hakim yang duduk di ruang sidang masih memandang jabatan mereka sebagai beban moral, alih-alih hanya tangga karier.
Di antara mereka, menurutnya, masih ada yang menyadari bahwa memutus perkara merupakan urusan sejarah, bukan honor semata, dan mempertimbangkan apakah putusan yang dijatuhkan benar-benar adil.
“Di tangan merekalah sisa harga diri institusi ini digantung penuh harap,” tutur Hinca.
Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Dalil Resiprokal Pemerintah Bolehkan Polisi Rangkap Jabatan Sipil
Politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan, hakim agung juga merupakan manusia biasa.
Mereka hanya sedikit tampak berbeda karena mengenakan toga dan memegang palu pengadilan.
Padahal, mereka tetap saja memiliki hasrat seperti orang kebanyakan.
“Bedanya, kalau mereka salah yang rusak adalah keadilan satu negara,” kata Hinca.
Setelah itu, Fraksi Partai Demokrat kemudian menyatakan menyetujui 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang juga disepakati fraksi partai politik lain di Komisi III.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini