JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, anggota Polsek Cikarang Utara yang menyuruh lepas maling motor yang ditangkap warga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya bersama
"Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," katanya, Rabu (10/9/2025).
Mustofa menegaskan, anggota dan Kapolsek Cikarang Utara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Anggota Polsek Cikarang Utara Suruh Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga
"Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Mustofa.
Di sisi lain, Mustofa meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan anak buahnya yang tidak tanggap dalam melayani masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," ujarnya.
Mustofa memastikan bahwa pelaku pencurian motor bernama Yogi Iskandar (45) yang sebelumnya ditangkap warga tengah diproses hukum dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
Yogi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," tegasnya.
Baca juga: Sempat Diminta Dilepas oleh Polisi, Maling Motor di Cikarang Utara Kini Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga Rabu (10/9/2025) dini hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga tampak menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara.
Namun anggota polisi meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan.
"Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja," kata oknum polisi dikutip dalam video tersebut, Rabu.
"Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak," tanya warga.
Kemudian, anggota tersebut mengatakan, jika pelaku ditahan hingga persidangan, motor korban juga ikut diamankan.
Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf Usai Anggotanya Suruh Lepas Maling Motor di Cikarang
"Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan," ucap anggota polisi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini