Anjing Disiksa Sebelum Dijagal, Pelaku Ditangkap Polisi di Riau

2 hours ago 1

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penjagalan terhadap hewan anjing tengah marak di Provinsi Riau.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak kepolisian telah mengungkap sejumlah kasus dengan menahan pelakunya.

Terbaru, kasus penjagalan anjing diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Petugas menangkap seorang pria berinisial GA (25), yang menjagal anjing dan menjualnya untuk dikonsumsi.

Baca juga: Jual Daging Anjing, Pemilik Warung Makan di Rokan Hilir Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan, kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi adanya praktik perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar) Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan," ujar Gede kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Senin (15/9/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku GA.

Menurut keterangan pelaku, anjing tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal.

Sebelum dijagal, pelaku melakukan penyiksaan terhadap hewan yang biasa dipelihara itu.

"Pelaku membunuh anjing ukuran besar. Sebelum dibunuh, anjing dimasukkan pelaku ke dalam karung, lalu memukul kepalanya dengan kayu. Kemudian anjing tersebut dibakar menggunakan kompor tembak dan langsung disembelih," kata Gede.

Baca juga: Anjing di Bali Bangunkan Tuannya Saat Kebanjiran, Prabowo: Kamu Pahlawan

Selain pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa potongan daging anjing, yaitu kepala, badan, kaki, darah, dan bagian dalam tubuh anjing seberat 12 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, dan satu buah kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GA dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |