Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya?

3 days ago 5

KOMPAS.com - Sejumlah instansi pemerintah mulai memperkenalkan skema baru penerimaan aparatur sipil negara (ASN) berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Program PPPK prauh waktu dijadwalkan bergulir pada 2025 dan disebut berbeda dari pola PPPK reguler.

Jika biasanya PPPK bekerja penuh waktu, maka dalam skema paruh waktu pegawai hanya ditugaskan dengan jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi.

Dengan kata lain, status PPPK paruh waktu lebih fleksibel dan tidak terikat penuh seperti ASN pada umumnya.

Dilansir dari Kompas TV, beberapa instansi yang lebih dulu mengumumkan formasi PPPK paruh waktu, antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, serta Pemerintah Kabupaten Klaten.

Baca juga: Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Terakhir 20 Agustus 2025

Sejumlah daerah lain pun tengah menyiapkan pola serupa sebagai jalan keluar dari persoalan tenaga honorer yang belum terselesaikan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengatur skema ini melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut tidak hanya bertujuan menata ulang status honorer, tetapi juga memberi kesempatan baru bagi mereka yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Pertanyaan yang kemudian muncul apa sebenarnya PPPK paruh waktu, dan berapa besar gaji yang ditawarkan?

Baca juga: Ramai Guru Perempuan Gugat Cerai Suami Usai Dapat SK PPPK, Psikolog Jelaskan Pemicunya

Apa itu PPPK paruh waktu?

Bupati Jember Muhammad Fawait umumkan pengusulan tenaga non ASN R4 menjadi PPPK paruh waktu secara virtual di GOR PKPSO Jember, Rabu (20/8/2025).KOMPAS.com/Mega Silvia Bupati Jember Muhammad Fawait umumkan pengusulan tenaga non ASN R4 menjadi PPPK paruh waktu secara virtual di GOR PKPSO Jember, Rabu (20/8/2025).

PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat lewat perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas.

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, mereka hanya bekerja sesuai kebutuhan instansi dan menerima upah menyesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah.

Program ini dibuka khusus untuk non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pernah mengikuti seleksi CASN 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS namun gagal mengisi formasi yang tersedia.

Meski begitu, pemerintah juga memberi peluang bagi non-ASN yang tidak tercatat di database BKN, asalkan mereka sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK.

Dengan begitu, skema paruh waktu ini menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja di instansi pemerintah meskipun tak berhasil menembus seleksi reguler.

Baca juga: Terakhir Besok, Apa Saja Dokumen yang Diunggah Saat Pemberkasan PPPK Kemenag?

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |