KOMPAS.com - Segmen penerima bantuan Iuran (PBI) merupakan program BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial.
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Kepesertaan BPJS PBI dapat berlaku seumur hidup selama peserta masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu serta terdaftar dalam data Dinas Sosial.
Namun terkadang, kepesertaan PBI akan nonaktif akibat pembaruan data, dan peserta yang tidak pernah mengecek status kepesertaannya tidak menyadari perubahan status ini.
Hal ini seperti yang dialami oleh seorang pasien PBI di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang meninggal dunia satu jam setelah mendapat perawatan, Jumat (12/9/2025).
Diberitakan, keluarga pasien dibuat heran dengan tagihan dari BPJS Kesehatan senilai Rp 1 juta sesudahnya.
Ternyata, sebabnya adalah karena keanggotan BPJS pasien berinisial CZ tersebut sudah nonaktif saat masuk rumah sakit, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
"Yang sering terjadi, tahunya kalau nonaktif ketika sudah di rumah sakit. Seperti yang dialami oleh pasien CZ," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena.
Berkaca dari kasus tersebut, lantas apa yang harus dilakukan bila mengalami situasi serupa?
Baca juga: 15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa proses penetapan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, penetapan peserta PBI juga dilakukan oleh pemerintah daerah untuk segmen PBPU Pemda.
"Artinya, BPJS Kesehatan akan mendaftarkan peserta ke dalam Program JKN sesuai dengan usulan dan penetapan data dari pemerintah pusat atau daerah," terang Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Dia melanjutkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan pemerintah daerah agar data penerima bantuan selalu diperbarui.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukannya tercatat di Dukcapil.
"Apabila merasa memenuhi kriteria kurang mampu, maka dapat melapor ke Dinas Sosial agar dapat diusulkan sebagai peserta pada segmen PBI," tutur Rizzky.