SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran pajak setiap lima tahun sekali wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan juga dilakukan bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Salah satu syarat utama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Adu Spesifikasi Toyota Innova Zenix Hybrid Vs Chery Tiggo 8 CSH
Namun, bagaimana jika BPKB tidak tersedia karena sedang digadaikan, ditahan oleh pihak leasing, atau masih berada di bank sebagai jaminan?
Kompas.com BPKB lama masih tetepa berlaku meski BPKB elektronik resmi berlaku.
Dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan perlu alternatif lain dan dokumen pengganti yang dapat digunakan agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak lima tahunan harus membawa BPKB.
Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk perpanjangan STNK yang merupakan bagian dari pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti:
Baca juga: Usul Aplikasi Ojol Milik Negara, Potongan Bisa Ditekan Jadi 10 Persen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas
- Surat kuasa bermeterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa jika dikuasakan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Meski begitu, menurut informasi dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, pembayaran pajak lima tahunan tetap bisa dilakukan meskipun BPKB asli sedang dijadikan jaminan di bank.
Sebagai gantinya, pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Selain itu, pajak lima tahunan hanya bisa dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa. Sedangkan, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi CFD Bekasi, di Jalan Ahmad Yani sampai Summarecon
Kemudian, untuk biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.
Namun, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
- STNK: Rp 100.000
- TNKB: Rp 60.000
Kendaraan roda empat:
- STNK: Rp 200.000
- TNKB: Rp 100.000
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini