Apakah Program BSU Rp 600 Ribu Berlanjut ? Menaker Beri Jawaban

2 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons isu mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 yang ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir.

Isu tersebut bahkan masuk dalam daftar teratas Google Trends baru-baru ini.

Menaker mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah untuk kelanjutan BSU. "Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Ramai Isu BSU September 2025, Kemenaker Beri Penjelasan

Ia melanjutkan, penyaluran BSU untuk periode Juni-Juli sudah selesai.

Artinya, menurut Menaker, sudah tersalurkan kepada seluruh penerima berdasarkan data yang valid. "(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan," tambahnya.

Sebagai informasi, jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Penyaluran yang berlangsung pada Agustus 2025 bukanlah program baru, melainkan perpanjangan waktu penyaluran bagi pekerja yang belum sempat menerima dana BSU pada Juni dan Juli karena kendala teknis.

Menurut data Kemenaker, hingga awal September 2025, penyaluran BSU telah mencapai 82 persen dari target penerima.

BSU sendiri merupakan stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian pada Triwulan II 2025.

Program ini ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.

Dana dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima menerima uang sebesar Rp 600.000.

Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.

 Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:

Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |