Armuji Sidak Dugaan Kasus PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan oleh PT Kasa Husada Wira Jatim, Korban Ungkap Pesangon Hanya Rp 230.000 Per Bulan

4 hours ago 1

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (15/9/2025).

Sidak ini untuk menanggapi dugaan pelanggaran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunggakan gaji yang dialami mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim.

Mochammad Yusuf, salah satu perwakilan korban, mengungkapkan bahwa sejak 1 Agustus 2025, perusahaan menurunkan jabatan seluruh manajer dan supervisor tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya, para korban tidak bisa mendapatkan tunjangan karena penurunan jabatan tersebut tidak disertai dengan surat peringatan (SP).

Pada 15 Agustus 2025, perusahaan secara tiba-tiba mengumumkan akan melakukan PHK massal kepada seluruh karyawan.

Baca juga: Pasca-kericuhan Demo Surabaya, Armuji Ungkap Pemkot Surabaya Akan Selalu Buka Ruang Dialog untuk Kritik dan Saran

Yusuf menjelaskan bahwa para mantan karyawan yang di-PHK hanya menerima pesangon sebesar Rp 250.000 per bulan, sementara biaya BPJS tidak pernah dibayarkan, dan gaji dari tahun 2023 hingga 2025 hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari gaji pokok.

“Pihak perusahaan selalu menantang kami, katanya ‘ayo kalau berani naikkan tuntutannya ke dinas, ayo ke pengadilan’." 

"Padahal kami bisa diajak diskusi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Masa sebulan hanya Rp 250.000, sedangkan kita juga harus menafkahi keluarga,” ungkap Yusuf.

Ia juga meminta agar perusahaan mempertimbangkan pengorbanan para karyawan yang sejak tahun 2023 hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.

“Teman-teman sudah banyak mengalah, artinya sangat tidak manusiawi. Pesangon itu bisa dicicil tiga kali atau dari Rp 140 juta, bisa diberi Rp 50 juta dulu untuk membuka wirausaha atau yang lain,” paparnya.

Seorang perwakilan pensiunan PT Kasa Husada Wira Jatim yang telah bekerja sejak tahun 1991 hingga 2024 juga menyampaikan keluhannya.

Baca juga: Armuji: Penyegelan Gudang Milik Jan Hwa Diana Akan Dibuka Sementara untuk Penyelidikan Polisi

Ia mengatakan perusahaan pernah menjanjikan akan membayar 50 persen dari kekurangan gaji sejak tahun 2023, tetapi hingga Juli 2025 belum ada tindak lanjut mengenai pesangon maupun kekurangan gaji tersebut.

“Saya sudah tidak punya penghasilan, di usia segini juga enggak ada yang bisa diperbuat,” ungkapnya.

Ketua Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Kasa Husada Wira Jatim, Norman, menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan pasca-pandemi Covid-19 semakin menurun dan hampir pailit.

Hal ini disebabkan penurunan penjualan dan utang yang menumpuk hingga lebih dari Rp 24 miliar.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |