Aturan Baru SNBP 2026 Bakal Diumumkan, Ujian Nasional TKA Jadi Syarat?

17 hours ago 2

KOMPAS.com - Pengumuman pendaftaran SNBP 2026 bakal diumumkan tiga hari lagi oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Itu artinya, tanggal 16 September 2025 siswa bisa mengetahui skema masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2026.

Panitia SNPMB mengatakan pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) diumumkan lebih awal karena ada aturan baru dalam proses seleksi masuk non tes ini.

"Halo #calonmahasiswaIndonesia, informasi seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 akan disampaikan lebih awal tahun ini. Hal itu berkaitan kebijakan baru dalam ketentuan SNBP nah kira-kira hal baru apa yang ada di SNBP 2026?",tulis akun Instagram resmi @snpmb_id pada Sabtu, (13/9/2025).

Baca juga: 5 Jurusan IPA-IPS Persaingan Terketat SNBP, Persiapan Masuk PTN 2026

Dengan begitu, sekolah dan siswa bisa mengikuti informasi terbaru apa saja yang akan menjadi ketentuan baru dalam proses seleksi.

Pada tahun lalu, rangkaian SNBP dimulai pada bulan Desember dengan tahap pengumuman kuota sekolah.

Siswa SMA, SMK yang eligible baru bisa mendaftar pada bulan Januari.

Apa aturan baru di SNBP 2026?

Salah satu aturan baru pada SNBP 2026, yaitu penggunaan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

TKA baru tahun ini digelar, yaitu pada tanggal 1-9 November 2025. Sementara saat ini masih berlangsung pendaftaran TKA oleh siswa.

Walaupun TKA tidak wajib dan bukan penentu kelulusan, namun hasil TKA dapat digunakan untuk mendaftar ke jalur SNBP 2026.

Siswa akan mengerjakan tiga mapel wajib dan dua mapel pilihan. Kemendikdasmen mengatakan, hasil TKA bukan penentu kelulusan, tetapi hasilnya bisa dipakai untuk mendaftar jalur SNBP 2026.

Mengapa TKA digunakan untuk seleksi SNBP?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut dulu tidak ada laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar.

Sehingga beberapa tahun terakhir ini ada permasalahan yang muncul setiap seleksi siswa atau mahasiswa baru dibuka.

"Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi (mahasiswa atau siswa baru)," Bunyi keterangan pada laman Pusmendik.

Kemendikdasmen juga menyebut saat seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan nilai rapor atau berdasarkan catatan akademik dibuka, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |