JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membatalkan Keputusan KPUI Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen data calon presiden dan calon wakil presiden untuk dibuka ke publik, Selasa (16/9/2025).
Setelah keputusan tersebut dibatalkan, apakah 16 dokumen, termasuk ijazah para capres-cawapres, akan dibuka ke publik?
Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, keputusan tersebut, KPU akan memperlakukan dokumen yang sebelumnya dikecualikan sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: KPU Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
"Nah, bagaimana praktiknya nanti, misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 14 Tahun 2008, misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," ucap Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa.
Dalam proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah, KPU akan menyodorkan formulir yang meminta persetujuan untuk disampaikan ke publik.
Mekanisme itu akan berlaku untuk tahapan ke depan, sedangkan KPU akan meminta persetujuan tertulis untuk tahapan yang telah berlalu.
Baca juga: KPU Minta Maaf Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Bikin Riuh
"Ini yang kemudian kita butuhkan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan lembaga lain, misalnya dengan Komisi Informasi Publik di pusat," ucap Afifuddin.
Begitu juga dengan pengungkapan dokumen berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
KPU akan berkoordinasi dengan lembaga terkait agar pengelolaan data pribadi yang ada di KPU bisa dikelola dengan baik tanpa pelanggaran hukum.
"Jadi, kami kembali memedomani undang-undang terkait yang mengatur soal pengelolaan informasi mana yang serta merta, mana yang dikecualikan," kata Afifuddin.
Baca juga: Penjelasan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres Tidak Dibuka ke Publik, Bantah Lindungi Jokowi-Gibran
Diberitakan, KPU membatalkan keputusan yang mengecualikan 16 dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden untuk dibuk ke publik.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata dia.
Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Klarifikasi KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini