KOMPAS.com - TNI dikabarkan kembali menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
Temuan baru ini sedang dikaji setelah sebelumnya temuan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi tidak bisa dilaporkan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak serius yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," kata Freddy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Tuai Beragam Respons, dari Polisi sampai Menko Yusril
Saat ini, TNI masih mengkaji ulang dan membahas terkait temuan tersebut di internal TNI, untuk kemudian menyusun konstruksi hukum yang sesuai.
Freddy menegaskan bahwa TNI berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," ujarnya.
Baca juga: Di Luar Kewenangan, Kenapa TNI Usut Dugaan Pidana Ferry Irwandi?
Meski demikian, Freddy mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor hukum.
"Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian,” jelas dia
“Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," sambung Freddy.
Baca juga: Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik: Penjelasan Polisi dan Desakan DPR
Rencana Dansatsiber TNI laporkan Ferry Irwandi
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi. Di Luar Wewenang, Kenapa TNI Bidik Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi?
Sebelumnya, sebanyak empat jenderal TNI berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh influencer sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin (8/9).
Baca juga: Apa Aturan Hukum yang Mengganjal Rencana Satsiber TNI Laporkan Ferry Irwandi?