Balita 4 Tahun di Tuban Dianiaya Calon Suami Ibunya, Wajah dan Seluruh Tubuh Penuh Lebam

1 month ago 15

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang balita berusia 4 tahun di Tuban, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan oleh AS (32), pria yang jadi calon suami ibunya.

Korban menderita lebam pada wajah dan tubuhnya usai dianiaya dan dipukuli badannya menggunakan sisir.

Korban disiram kotoran serta ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi oleh calon ayah tirinya tersebut.

Baca juga: Kasus Pria Aniaya Pedagang dan Rusak Gerobak Ketoprak di Depok Berakhir Damai

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi di rumah ibu kandung korban sekira pukul 17.00 WIB, Minggu (31/8/2025).

Saat itu, ibu korban sedang keluar rumah sejenak untuk membeli minuman es.

Sedangkan korban yang masih balita sengaja ditinggalkan di rumah bersama tersangka yang merupakan calon suaminya.

Sepulang dari membeli es, ibu korban ternyata mendapati kondisi wajah dan tubuh anaknya penuh lebam yang mencurigakan.

"Saat ditanya, korban mengaku habis jatuh di kamar mandi, jawaban yang sama juga disampaikan tersangka kepada calon istrinya," kata Iptu Siswanto dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Gara-gara Jual Rumah dan Aniaya Ibu Kandung, Pria di Bangka Barat Ditangkap

Keesokan harinya, ibu korban yang merasa khawatir dengan kondisi tubuh anaknya yang penuh lebam mengajaknya untuk memeriksa ke puskesmas.

Namun, korban dititipkan sementara ke rumah neneknya.

Lantaran ibunya hendak mengantarkan anak sulungnya atau kakak korban ke sekolah terlebih dahulu.

Saat di rumah neneknya tersebut, pamannya mendapatkan pengakuan dari korban yang menceritakan lebam ditubuhnya akibat dipukul dan dianiaya oleh calon suami ibunya.

Informasi tentang korban yang menderita lebam pada tubuhnya akibat dianiaya calon ayah tirinya tersebut terdengar hingga ke telinga ayah kandung korban.

Ayah kandungnya yang tidak terima mengetahui anaknya jadi korban penganiayaan pun melaporkan pria yang bekerja sebagai sopir ekspedisi ikan laut tersebut ke polisi.

Baca juga: Alami Gangguan Jiwa Berat, Pemotor yang Aniaya Polisi di Gunung Sahari Dipulangkan

Saat dimintai keterangan penyidik, tersangka mengaku sengaja menganiaya korban karena kesal dengan ulah korban yang tidak segera pulang saat bermain.

"Tersangka merasa kesal dengan korban yang tidak nurut saat disuruh pulang saat bermain di luar rumah," ujarnya.

Adapun perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76 huruf c Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |