Bantah MAKI, Jubir Yaqut Sebut Menteri Agama Boleh Jadi Pengawas Haji

1 day ago 4

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, membantah pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa menteri agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji.

“Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024

Menurut Anna, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Dia mengatakan, tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.

“Dan dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi enam orang unsur pemerintah dan enam orang unsur ormas Islam,” ujarnya.

Baca juga: Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji

Anna menambahkan, pengawasan internal terhadap pelaksanaan haji tetap dilakukan oleh Itjen Kemenag (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP).

Sementara itu, pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP.

“Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum,” tuturnya.

"Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama sebagai Amirul Hajj dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara," sambungnya.

Uang Rp7 juta per orang sah

Selain itu, Anna juga mengatakan, tudingan mengenai uang harian Rp7 juta per orang terkait pengawasan haji perlu diluruskan.

Dia menjelaskan bahwa honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA Nomor 24 Tahun 2017.

Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

“Menyebut hal ini sebagai ‘dugaan korupsi’ adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” ucap dia.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Pelunasan Terlalu Singkat

MAKI lapor KPK

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).

“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

Baca juga: KPK Dalami Modus Jemaah Haji Urutan Terakhir Bisa Langsung Berangkat

Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.

Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi Amirul Hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |