JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan proses mediasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantanGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap selebgram, Lisa Mariana (LM).
Mediasi ini dilakukan setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (28/8/2025) dan Lisa Mariana pada Kamis (11/9/2025).
“Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Lisa Mariana Mendadak Ogah Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Gara-Gara Tes DNA?
Penyidik bakal memanggil Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dalam pekan ini.
Namun, Rizki tidak menyebutkan secara perinci kapan keduanya dipanggil kembali.
Keduanya, kata Rizki, bakal dimediasikan sebelum penyidik melakukan gelar perkara.
“Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” kata Rizki.
Baca juga: Lisa Mariana Keberatan atas Hasil Tes DNA, Ajukan Second Opinion Tes DNA di Singapura
Kasus Lisa Mariana-Ridwan Kamil
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut.
Baca juga: Lisa Mariana Masih Cari Cara Buktikan Ridwan Kamil Ayah dari Anaknya
Ia melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Permintaan Tes DNA Ulang Lisa Mariana
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mendalami laporan ini, Polisi kemudian melakukan pengecekan DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA.
Hasilnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini