Beberapa Kali Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Pria di Wonosobo Hampir Dihakimi Massa

3 days ago 3

WONOSOBO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SU (47), warga Desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, hampir menjadi bulan-bulanan para pedagang dan warga setempat setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Pasar Kretek.

Pelaku ditangkap oleh warga saat berbelanja di pasar tersebut pada Kamis (4/9/2025).

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah ia ketahuan bertransaksi menggunakan uang palsu kepada salah satu pedagang bernama Tuminah.

Baca juga: Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

"Sudah beberapa hari terakhir, saat menghitung uang hasil jualan, korban sering mendapatkan uang pembayaran dari pembeli yang diduga palsu," ungkap Kapolres dalam rilis resminya pada Kamis (11/9/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika Tuminah, seorang pedagang kelontong, menjumpai pelaku yang membeli dua botol minyak goreng ukuran satu liter seharga Rp 35.000.

Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 50.000, yang kemudian mencurigakan bagi Tuminah.

Ia pun meminta pelaku untuk mengganti uang tersebut dengan yang asli dan juga mengganti kerugian atas pembelian sebelumnya.

"Korban mengenali pelaku karena sebelumnya telah beberapa kali membeli di warungnya. Pelaku mengaku sudah dua kali datang dan bersedia mengganti seluruh kerugian korban sejumlah Rp 100.000," jelas Kapolres.

Baca juga: Warga Resah Uang Palsu Beredar di Mimika Papua Tengah, Kapolres: Sudah Kami Tindaklanjuti

Namun, saat pelaku berjanji untuk mengambil uang di rumahnya, ia mencoba melarikan diri.

Tuminah pun berteriak 'maling', yang mengundang perhatian warga sekitar untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Polisi kemudian datang dan membawa SU ke Kantor Polsek Kertek Polres Wonosobo.

Tuminah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polres Wonosobo mengamankan barang bukti berupa 31 lembar uang rupiah pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, satu buah karung putih, satu kantong plastik hitam, serta beberapa lembar uang dengan pecahan berbeda, termasuk Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Baca juga: Ahli Tanam Pita Pengaman Uang Palsu UIN Alauddin Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor, satu helm, dan satu potong jaket hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyimpan uang palsu dapat dikenakan hukuman. "Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |