KOMPAS.com - Mantan penyanyi cilik sekaligus artis Leony Vitria mengeluhkan soal pajak waris yang membuatnya harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Melalui unggahan di Instagram, Leony membagikan cerita bahwa ia sedang mengurus balik nama rumah warisan milik ayahnya yang sudah meninggal.
Ia pun terkejut karena harus kembali mengeluarkan biaya pajak waris dalam jumlah besar. Yakni 2,5 persen dari nilai rumah.
Lantas, benarkah seseorang akan dikenakan pajak waris ketika mengurus balik nama sertifikat tanah warisan?
Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Bebas Pajak Waris, Syarat dan Lama Proses
Ketentuan Pajak Waris
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pernah mengatakan bahwa warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Hal itu tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.
Di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023, pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Kendati demikian, ahli waris harus memiliki dan bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ketika mengurus balik nama sertifikat tanah warisan.
Sebaliknya, apabila ahli waris tidak bisa menyerahkan SKB yang dimaksud, akan dikenai PPh atas pengalihan hak tanah warisan.
Adapun SKB PPh wajib diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan proses balik nama sertifikat.
Jika proses balik nama selesai, rumah warisan tersebut tetap wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Di sisi lain, tanah atau rumah warisan yang belum diberikan kepada ahli waris juga bisa dikenai pajak. Hal itu terjadi ketika rumah warisan tersebut memberikan penghasilan.
Contohnya, seorang wajib pajak yang sudah meninggal dunia meninggalkan warisan berupa rumah yang disewakan.
Rumah tersebut belum dibagikan ke ahli waris, tetapi tetap memberikan penghasilan sewa setelah wajib pajak wafat, maka kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa tersebut menimbulkan subjek pajak yang harus dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.
Besaran Biaya Pajak Waris
Dilansir dari laman DJP, berdasarkan PP 34/2016, termasuk biaya pajak waris, berikut besaran pajak balik nama tanah/bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut:
- 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Alur, Biaya, Lama Proses