KENDARI, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sultra berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 tahun 2020.
AS langsung ditahan bersama Direktur CV Wahana, AL, di ruang tahanan Polda Sultra, Jumat (12/9/2025).
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, AS saat itu menjabat Kabiro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara AL adalah penyedia kapal dari CV Wahana.
Baca juga: Satgas Segel Tambang Nikel PT TMS di Bombana, Diduga Milik Istri Gubernur Sultra
Menurut Didik, proyek pengadaan kapal itu merugikan negara Rp 8,05 miliar atau total lost. Hal ini berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sultra.
"Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi," kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025).
Dari pagu Rp 12,18 miliar, kontrak pengadaan ditetapkan Rp 9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender.
Namun, kapal yang dipasok adalah kapal bekas buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara.
Pembayaran pekerjaan dilakukan 23 Juli 2020 dengan nilai Rp 8,93 miliar setelah dipotong pajak.
Dari jumlah itu, Rp 8,05 miliar dipakai membeli kapal, Rp 100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp 780 juta diambil Idris, pihak penghubung.
Baca juga: Cerita Suripan Pilih Jualan di Tengah Demo DPRD Sultra: Kalau Mau Rusuh, Kita Pergi
Atas perbuatannya, AS dan AL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini