JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan.
Adapun semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersedia di setiap kabupaten atau kota.
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Baca juga: Berkaca dari Leony, Apa Saja Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis mengatakan, biaya balik nama sertifikat tanah bisa dicek lewat aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.
"Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan," kata Harison, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (12/09/2025).
Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu Layanan dan lanjut memilih submenu Info Layanan.
Di dalam sub-menu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi Peralihan Hak Pewarisan.
Persyaratan Dokumen
Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, berikut persyaratan dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat tanah asli;
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan;
- Akte Wasiat Notariel;
- Membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki;
- Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB;
- Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini