BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan rincian gaji, tunjangan, dan dana operasional untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menyatakan bahwa total belanja gaji dan tunjangan untuk kepala daerah serta wakil kepala daerah tercatat sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jawab Isu Tunjangan Rp33 Miliar: Gaji Saya Rp 8,1 Juta, Uang Operasional untuk Rakyat
Angka ini mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001.
"Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, terdapat juga Belanja Tunjangan PPh atau Tunjangan Khusus sebesar Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000, dan Iuran Jaminan Kematian Rp560.000.
Baca juga: Siap Dana Operasional Rp 21,6 M Dihapus, Dedi Mulyadi: Yang Rugi Masyarakat
Akhmad menambahkan, komponen terbesar berasal dari insentif kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pemungutan pajak kendaraan bermotor, yang mencapai Rp1.974.636.000.
Di luar itu, Pemprov Jabar juga menganggarkan dana operasional untuk kepala daerah sebesar Rp28,8 miliar, yang merupakan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, dihitung berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.
"Pada infografik tertulis besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp33.231.254.620, seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun," kata Akhmad.
Akhmad menambahkan, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan untuk kepala daerah serta wakil kepala daerah berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Aturan ini diperkuat oleh PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini