KOMPAS.com - Leony Vitria, mantan penyanyi cilik sekaligus artis, mengeluhkan soal pajak waris atau pajak penghasilan (PPh) saat akan mengurus balik nama sertifikat rumah warisan milik ayahnya yang sudah meninggal.
Ia juga kaget karena harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk membayar pajak waris tersebut, yakni PPh sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.
Adapun sejatinya, PPh bukan satu-satunya komponen biaya yang muncul saat mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, terdapat beberapa lainnya.
Mulai dari biaya pembuatan akta wasiat notariel di notaris, hingga biaya Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNBP) di Kantor Pertanahan (Kantah).
Baca juga: Belajar dari Leony, Ini Ketentuan Pajak Waris saat Balik Nama Rumah Warisan
Untuk itu, sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada baiknya masyarakat mengetahui apa saja komponen biayanya.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
Berikut beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah warisan:
1. Biaya Akta Wasiat Notariel
Akta wasiat notariel merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Sehingga, masyarakat perlu mengeluarkan biaya untuk jasa pembuatannya.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.
Pada Pasal 36 tertulis, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek dari setiap akta sebagai berikut:
- Jika nominalnya sampai Rp 100 juta, honorarium yang diterima notaris paling besar adalah 2,5 persen;
- Nominal di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar, honorarium yang diterima notaris paling besar 1,5 persen;
- Nominal di atas Rp 1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak terkait, tetapi tidak melebihi 1 persen dari nilai obyek yang dibuatkan aktanya.
Baca juga: Cara Urus Surat Keterangan Bebas Pajak Waris, Syarat dan Lama Proses
Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.
Namun di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Masyarakat yang mengurus balik nama sertifikat tanah warisan juga dikenakan BPHTB.
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Alur, Biaya, Lama Proses