MARTAPURA, KOMPAS.com - Aksi kejar-kejaran mewarnai ruas Jalan Gubernur Syarkawi, Martapura, pada Senin (15/9/2025), saat seorang pengemudi mobil nekat tancap gas untuk menghindari pemeriksaan petugas Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelarian tersebut berakhir setelah anggota Satlantas Polres Banjar berhasil menyergap pelaku yang ternyata seorang kurir jaringan narkoba antar provinsi.
Di dalam mobil itu, pengemudi berinisial S ternyata mengangkut 19 kg sabu yang nilainya mencapai miliaran Rupiah.
Baca juga: Pria Perantara Sabu di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Utama
Kepala Polres Banjar, AKBP Fadli mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal saat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
Saat didekati petugas, pengemudi langsung kabur.
Tak tinggal diam, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menyergap pengemudi berinsial S (38).
"Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan," ujar Fadli kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil.
Petugas menemukan 2 tas berisi 19 paket besar narkoba jenis sabu siap edar.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 19 kilogram," ungkap Fadli.
Bersama barang bukti, S kemudian digelendang ke Markas Polres Banjar untuk pengembangan.
Baca juga: Demi Rp 25 Juta, Pria Asal Makassar Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Berdasarkan penyelidikan sementara, S diketahui hanya sebagai kurir jaringan peredaran sabu antar provinsi.
"Pelaku diketahui sebagai kurir yang membawa barang dari Kalimantan Tengah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan," pungkas Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini