KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SKCK memuat catatan apakah seseorang pernah atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Masa berlakunya adalah enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan.
Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan izin tertentu.
Nah teranyar, jumlah pemohon SKCK melonjak tajam di kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi karena SKCK jadi salah satu syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Guna mencegah antrean panjang di kantor Polres, SKCK untuk pemberkasan PPPK paruh waktu boleh dilakukan di kantor-kantor Polsek.
Baca juga: Cek Syarat SKCK untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu
Biaya pembuatan SKCK
Dikutip dari laman resmi Polri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SKCK baru ditetapkan sebesar:
- Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rp 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Pembayaran biaya pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi, sesuai tingkat kepolisian tempat pemohon mengurus dokumen.
Syarat pembuatan SKCK
Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah berkas administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (syarat terbaru per 1 Agustus 2024)
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan
Baca juga: Apakah Membuat SKCK Bisa di Luar Domisili KTP? Ini Penjelasan Polisi
Tata cara pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kantor polisi, atau online melalui laman resmi Polri.
1. Pembuatan SKCK Offline
- Datang ke kantor polisi sesuai kebutuhan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
- Lakukan pengambilan sidik jari di tempat
- Setelah proses verifikasi selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.
2. Pembuatan SKCK online
Selain datang langsung ke kantor polisi, pembuatan SKCK juga bisa dilakukkan melalui online, biaya pembuatan SKCK via online tetap sama yakni Rp 30.000. Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi Polri Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri secara lengkap. Pemohon juga perlu mengunggah foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP bila ada.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi, lalu tekan “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang muncul.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 melalui BRI Virtual Account.
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemohon akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan langsung ke email.
- Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK dalam bentuk fisik.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih diperlukan, pemohon dapat memperpanjang dengan membawa SKCK lama dan melengkapi kembali dokumen persyaratan.
Sama dengan biaya SKCK baru, biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Ramai Pemohon SKCK Imbas Rekrutmen PPPK, Polres Kulon Progo Tetap Buka Layanan Akhir Pekan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini