KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun untuk ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025).
Purbaya menjelaskan, dana tersebut diambil dari total simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang saat ini mencapai Rp 440 triliun.
“Kemarin saya janji akan menambahkan Rp200 triliun ke perbankan. Ini sudah diputuskan. Siang ini disalurkan dan sore sudah masuk,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Lantas, bagaimana pendapat pengamat ekonom terkait langkah Menteri Keuangan Indonesia yang baru ini?
Baca juga: Ini Enam Bank yang Terima Rp 200 Triliun Dana Kemenkeu, Mana Saja?
Belum tentu dorong pertumbuhan ekonomi
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan pemindahan dana pemerintah dari BI ke bank Himbara belum tentu mampu mendorong pertumbuhan ekonomi jika sejumlah prasyarat tidak terpenuhi.
Pertama, perlu adanya kejelasan proyek apa yang akan dibiayai Himbara dengan dana pemerintah tersebut.
Menurut dia, jika diarahkan ke program makan bergizi gratis (MBG) atau koperasi desa (kopdes MP), risikonya cukup tinggi.
Terlebih lagi, serapan MBG masih di bawah 15 persen, yang menunjukkan adanya masalah implementasi, bukan sekadar keterbatasan anggaran.
"Jangan sampai juga Himbara tidak selektif menyalurkan kredit program dan meminimalisir moral hazard kredit fiktif," kata Bhima kepada Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Kedua, ada kekhawatiran dana pemerintah yang dipindahkan justru lebih banyak dipakai untuk pembiayaan sektor fosil, dibandingkan mendukung pendanaan iklim dan pengembangan energi terbarukan.
"Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekadar diserahkan ke bank Himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset)," jelasnya.
Ketiga, sebagai langkah mitigasi risiko, Kementerian Keuangan perlu membuat aturan spesifik.
Misalnya melalui Peraturan Menteri Keuangan, agar dana pemerintah benar-benar dikelola sejalan dengan misi Presiden Prabowo untuk mencapai 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.
"Likuiditas tambahan bagi Himbara seharusnya tidak hanya mendorong pertumbuhan kredit, tetapi juga diarahkan secara tepat sasaran pada sektor pencipta lapangan kerja," ucap Bhima.
Energi terbarukan, misalnya, berpotensi mendorong terciptanya 19,4 juta green jobs dalam 10 tahun mendatang. Namun hingga kini, porsi penyaluran kredit Himbara ke sektor energi terbarukan masih di bawah 1 persen.