JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh agama asal Depok Habib Muhsin Ahmad Alatas mengusulkan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diberi kewenangan untuk menegur lembaga negara yang dinilai keluar dari prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu disampaikan Muhsin dalam rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (11/9/2025).
“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini harus punya putusan-putusan yang sifatnya bisa mengikat. Menegur maksudnya. Ini sudah keluar, melenceng. Kalau secara hukum kan ada Mahkamah Konstitusi, itu kan secara yuridisnya. Tapi secara moral, BPIP harus punya wibawa,” ujar Muhsin di Gedung DPR RI, Kamis.
Baca juga: Tokoh Agama Harap Jabatan di BPIP Tak Asal Diisi Politisi
“Yang punya-punya gaya kontrol. Untuk menegur, untuk mengikatkan bahwasannya lembaga ini sudah melenceng. Karena melenceng dari Pancasila, melenceng dari UUD 45, begitu. Sehingga ini menjadi sesuatu kekuatan untuk perbaikan ke depan, supaya ketika sudah mulai keluar dari trek, kembalikan lagi,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Muhsin juga mengusulkan agar BPIP direvitalisasi dan programnya diperluas hingga menyentuh pendidikan dasar dan tinggi.
Menurutnya, pembinaan langsung ke sekolah dan universitas sangat penting agar generasi muda semakin memahami nilai Pancasila dan menumbuhkan nasionalisme.
“Materinya harus benar-benar menyadarkan semua kelompok bangsa, agar generasi muda punya nasionalisme tinggi, mau berjuang, berdedikasi total untuk negara. Kalau mereka kreatif, penemuan-penemuannya untuk bangsa, bukan untuk orang lain,” ucap Muhsin.
Baca juga: BPIP Desak Kepolisian Peru Usut Tuntas Kasus Penembakan Staf KBRI Zetro Purba
Menurut Muhsin, agar BPIP benar-benar bisa menjalankan peran strategisnya, posisi di lembaga tersebut jangan diisi oleh politisi.
Dia menekankan pentingnya seleksi ketat terhadap calon anggota BPIP agar benar-benar diisi figur yang memiliki kepedulian kebangsaan.
“Yang duduk di BPIP harus orang-orang yang benar-benar bisa mengikuti rasa kebatinan para pendiri bangsa. Bukan jabatan politik, bukan hanya untuk pantes-pantes ada kursi. Tapi orang yang punya keprihatinan yang sama dengan para pendiri bangsa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa RUU BPIP akan mulai kembali dibahas pada masa sidang ini setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.
Doli mengatakan, draf RUU tersebut sejatinya telah lama dibahas, bahkan sejak periode sebelumnya, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.
Baca juga: 76 Paskibraka Dikukuhkan Mensesneg, BPIP: Presiden Sudah Beri Delegasi
“Jadi sebenarnya kan undang-undang ini, rancangan undang-undangnya sudah lama, dari periode yang lalu. Bahkan sebetulnya kemarin itu inisiatif pertamanya dari Komisi II, waktu saya jadi Ketua Komisi II,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Menurut Doli, RUU ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberadaan BPIP sebagai lembaga negara.
Sebab, selama ini BPIP hanya berdiri berdasarkan peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres), tanpa payung undang-undang.