KOMPAS.com - Sebanyak 15.000 warga negara asing (WNA) di Bali tercatat menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI pada Senin (8/9/2025).
Dia menilai, kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan aturan itu, WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
"Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” tutur dia dikutip dari YouTube DPR RI, Senin (8/9/2025).
“Di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS," sambungnya.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis secara Online, Cukup lewat HP
Jumlah seluruh peserta JKN
Ghufron mengatakan, jumlah peserta yang terdaftar dalam program JKN sudah mencapai 281 juta orang.
"Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih (orang) atau 98,82 persen UHC (Universal Health Coverage)," katanya.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai segmen peserta, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Ghufron kemudian membandingkan waktu yang diperlukan oleh sejumlah negara lain untuk pencapaian seperti itu.
"Jerman memerlukan waktu 127 tahun. Di Brussel, ibu kota Uni Eropa, 100-an tahun lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun,” ungkap dia.
“Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir, itu sudah 98,82 persen, artinya tinggal 1,18 persen," sambungnya.
Ghufron menyebut, ada peserta JKN yang sudah tidak aktif, mungkin akibat kesulitan ekonomi atau hal-hal lain.
Meski demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci jumlah peserta JKN tidak aktif tersebut.
Baca juga: 3 Cara Mudah Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif lewat HP
Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Manfaat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.