JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) buka suara setelah diseret kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyoal laporan hasil audit BPKP terkait Program Bantuan Peralatan Teknologi dan Informasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020–2022.
Kasus ini kini tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca juga: Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menjelaskan, terdapat sejumlah hasil pengawasan intern BPKP terhadap program tersebut yang dilakukan sepanjang 2023–2024.
“Dua audit di tahun 2024, dilakukan secara bersama-sama atau joint audit BPKP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dikbudristek,” kata Gunawan kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Menurut Gunawan, dalam audit itu dilakukan pengecekan ke sekolah penerima bantuan di beberapa provinsi dengan metode uji petik atau sampling.
Artinya, pengujian dilakukan secara terbatas sesuai jenis audit yang dilakukan.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
“Atas beberapa temuan yang tertuang dalam laporan yang telah kami sampaikan kepada Kemendikbudristek pada bulan September 2023, Februari 2024, dan Desember 2024 merupakan hasil pengawasan intern yang ditujukan untuk keperluan perbaikan program pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, BPKP enggan mengomentari simpulan pihak lain yang mengutip hasil laporannya, mengingat saat ini tengah berlangsung proses penyidikan aparat penegak hukum.
“Atas adanya simpulan tertentu dari pihak manapun terhadap kalimat/bagian dari laporan BPKP, kami tidak memberikan komentar lebih lanjut sehubungan dengan adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan APH saat ini,” kata Gunawan.
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pengacara Hotman Paris melakukan jumpa pers terkait penahanan kliennya di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Klaim Hotman Paris
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman menambahkan, BPKP juga telah melakukan audit pengadaan Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022.
Dari audit itu, kata dia, BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran terkait harga.
Baca juga: Soal Kasus Nadiem, Pakar: Tak Ada Mark-Up Bukan Berarti Korupsi Gugur
“Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up,” jelasnya.
Ia juga menegaskan hasil audit di 22 provinsi menyebutkan tidak ada pelanggaran.
“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang pusat sudah semuanya. Presentasenya pun ada di situ semua,” katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini