KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara mengenai temuan Indomie Soto Banjar Limau Kuit mengandung residu pestisida etilen oksida oleh Food and Drug Administration (FDA) Taiwan.
BPOM menyebut, mi instan produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk itu adalah produk ekspor tidak resmi.
Mereka juga telah menerima laporan dan penjelasan produsen bahwa produk tersebut tidak memenuhi ketentuan di Taiwan.
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan,” ungkap BPOM melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Mereka menduga, ekspor dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen.
Baca juga: Susu Kental Manis untuk Anak, Aman atau Tidak? Ini Kata BPOM, Ahli Gizi, dan Dokter
Produk di Indonesia berizin edar BPOM
BPOM memastikan bahwa produk Indomie Soto Banjar Limau Kuit yang beredar di Indonesia telah memiliki izin edar.
“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi,” terang BPOM.
Menurut mereka, temuan di Indomie Soto Banjar Limau Kuit itu terjadi karena Taiwan menerapkan kadar etilen oksida total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan.
BPOM menyebut, standar itu berbeda dengan beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan Indonesia.
Dalam temuan FDA Taiwan, bumbu produk Indomie tersebut mengandung residu etilen oksida sebanyak 0,1 mg/kg.
Baca juga: Waspada Obat Keras Dijual secara Ilegal, BPOM Bagi Tips Beli Online
Jumlah kandungan etilen oksida tersebut berada di atas batas minimal yang ditentukan oleh otoritas Taiwan.
“Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO (etilen oksida) dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total,” jelas BPOM.
“Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO,” sambungnya.
Saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan. Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM.
Baca juga: BPOM Tambah Aturan Produk Terapi Advanced, Apa Itu?
BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal ini.