KOMPAS.com - Pemerintah memangkas bunga kredit perumahan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Paket Ekonomi 2025, khusunya dalam 8 Program: Akselerasi Program 2025.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program kredit perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Nah ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen. Penerima manfaat (pekerja) bisa menyicil rumah (KPR), bisa untuk down payment," jelas Airlangga dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Pemerintah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Percepat Akses Rumah Pekerja
Sementara bagi pengembang perumahan yang memanfaatkan kredit konstruksi, akan mendapat bunga BI rate plus 4 persen dari sebelumnya BI rate 6 persen.
Selain itu, pekerja dan pengembang yang memanfaatkan program kredit perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat relaksasi SLIK dari OJK.
"Nah (kebijakan) ini targetnya Rp 150 miliar ditanggung oleh BPJS (Ketenagakerjaan)," imbuhnya.
Lanjut Airlangga, dari kebijakan ini, pemerintah menargetkan bisa menyentuh 1.050 unit rumah.
"Namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah," tuturnya.
Baca juga: Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan Bangun 3 Juta Rumah
Apa Itu MLT BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa pembiayaan perumahan.
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.
Terdapat empat jenis layanan pembiayaan perumahan dalam MLT BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Kriteria KPR nya yakni:
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun;
- KPR maksimal adalah Rp 500 juta;
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun;
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Baca juga: ART yang Punya BPJS Ketenagakerjaan Diprioritaskan Dapat KPR FLPP
2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
PRP bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta BPJS Ketenagakerjaan.