Bunga Pembiayaan Kopdes Turun Jadi 2 Persen, Himbara Bebas Biaya Tambahan

3 hours ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana pemerintah sekitar Rp 200 triliun yang ditempatkan di bank-bank milik negara dapat digunakan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Menurut Purbaya, dana tersebut sudah tersedia di perbankan dan bisa segera dimanfaatkan, terutama jika bank memilih menyalurkannya untuk pembiayaan Kopdes.

“Tidak ada yang ditargetkan. Pada dasarnya uang itu ada di perbankan. Kalau bank mau memakai (untuk kredit ke Kopdes), otomatis pakai skema itu,” ujarnya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Pemerintah Targetkan 1 Juta Lapangan Pekerjaan Lewat Kopdes Merah Putih

Bunga Pinjaman Turun Menjadi 2 Persen

Purbaya menjelaskan, jika pembiayaan Kopdes menggunakan skema ini, bunga kredit yang dibebankan hanya 2 persen.

“Kalau dipakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke perbankan turun menjadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen, jadi tidak ada lagi biaya tambahan bagi Himbara,” kata Purbaya.

Namun, besaran bunga tersebut masih menimbulkan pertanyaan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, suku bunga kredit untuk Kopdes Merah Putih tercatat sebesar 6 persen.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, pemerintah memperoleh imbal hasil sebesar 4 persen dari penempatan dana Rp 200 triliun tersebut.

Artinya, jika bunga kredit ke Kopdes hanya 2 persen, imbal hasil yang diterima pemerintah bisa berkurang.

Baca juga: Telah Guyur Rp 200 T, Menkeu Instruksikan Bank Beri Bunga Rendah ke Kopdes Merah Putih

Titik Terang Pembiayaan Kopdes

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang menurunkan bunga menjadi 2 persen.

Menurutnya, kebijakan ini memberi kepastian atas masalah pembiayaan Kopdes yang sempat berlarut-larut.

“Kami rapat dengan Menteri Keuangan. Masalah yang sudah 6 bulan berputar-putar, Alhamdulillah hari ini semua terjawab soal uang. Lihat wajahnya cerah-cerah semua di sini. Peraturan yang rumit-rumit selama 6 bulan ternyata sekarang 1-2 hari bisa selesai,” ujar Zulhas.

Baca juga: Pinjaman 1.000 Unit Kopdes Merah Putih Cair Hari Ini, Total Plafon Rp 1 Triliun

Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Lima Bank

Pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp 200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kelima bank tersebut adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketentuan ini diatur dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 12 September 2025.

Dalam keputusan itu, setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan secara bulanan.

Adapun limit penempatan dana ditetapkan berbeda, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp 55 triliun,  BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat pencairan dana agar koperasi segera mendapatkan manfaat.

“Nanti kita gebrak-gebrak supaya lebih cepat saja,” ujar Purbaya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Uang Negara di Bank Rp 200 Triliun Bisa Buat Biayai Kopdes, Menkeu Purbaya: Bunganya 2 Persen

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |