Buntut Penutupan Seluruh Gerai di Jakarta dan Surabaya, Kemendag Panggil Manajemen PT Gold's Gym

3 hours ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan memanggil PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, pada Kamis (11/9/2025).

Pemanggilan dilakukan setelah masuk aduan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyebut pemanggilan ini bertujuan meminta klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.

Baca juga: Posko Pengaduan Korban Gold’s Gym Dibuka, Bakal Dibawa Kasus ke Jalur Hukum

Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, hadir dalam pertemuan tersebut.

"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran. Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan," kata Moga dalam siaran pers Kemendag, dikutip Minggu (14/9/2025).

"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," ujarnya.

Ghifar Hilmi menjelaskan sejumlah persoalan yang membuat manajemen menutup gerai Gold’s Gym.

Ia menyebut awalnya manajemen hanya berencana menutup lima gerai di Jakarta demi menyehatkan keuangan perusahaan. Beberapa gerai lain akan tetap dipertahankan.

"Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia," kata Ghifar.

Baca juga: Member dan Karyawan Laporkan Gold’s Gym ke Polisi: Dugaan Penipuan hingga Gaji Tak Dibayar

Ghifar menambahkan, penutupan itu membuat vendor mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia," ujarnya.

"Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” lanjutnya.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |