Bupati Buleleng Tegaskan Tak Akan Cabut SK Pemecatan 2 ASN: Ini Perselingkuhan

2 days ago 4

BULELENG, KOMPAS.com - Bupati Buleleng, Bali, Nyoman Sutjidra menegaskan tak akan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang diduga selingkuh.

Pernyataan ini disampaikan merespon permintaan kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut yang meminta Bupati Buleleng mencabut SK pemberhentian mereka.

Sutjidra menyebut, penerbitan SK tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Kata dia, keputusan itu juga tidak diambil secara sepihak.

"Ada Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi (pemberhentian) itu," kata Sutjidra, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Polisi Tegaskan Dugaan Zina dan Perselingkuhan 2 ASN Buleleng Tidak Terbukti, Penyelidikan Dihentikan

Selain itu, sebelum menandatangani SK pemecatan, ia terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, keputusan yang diambil bukanlah langkah tergesa-gesa atau sepihak, melainkan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Sehingga ia menegaskan tidak akan mencabut SK yang telah ditandatangani.

"Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu," katanya.

Baca juga: Dugaan Zina 2 ASN Buleleng Tak Terbukti, Pengacara Ultimatum Pemkab: Cabut Pemecatan atau Tetap Jalur Hukum

Sutjidra menegaskan, pemberhentian dua ASN tersebut tidak berkaitan dengan kasus perzinahan, melainkan persoalan perselingkuhan yang melibatkan keduanya.

Ia menambahkan, kode etik dan perilaku ASN telah diatur secara ketat sesuai dengan norma yang berlaku.

"Itu kan berdasarkan laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istrinya. Jadi bukan soal perzinahan," ucapnya.

Baca juga: Berkas Tak Lengkap, 2 Mantan ASN yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Cabut Gugatan

Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan laporan dugaan perzinahan dua orang mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, yang diduga selingkuh.

Kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut, Wayan Sudarma, mendesak agar surat keputusan (SK) pemecatan terhadap kliennya segera dicabut.

"Rencananya kami akan beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan mendesak Dewan untuk menggelar dengar pendapat dengan Bupati terkait SK pemecatan," kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |